a. RAT ( Rapat Anggota Tahunan)

Kekuasaan tertinggi di dalam organisasi, yang dapat dihadiri oleh setiap anggota dan deiselelnggarakan sekali dalam 1 tahun. Dalam rapat ini, baik Pengurus maupun Pengawas, memberikan laporan pertanggungjawaban selama satu periode tahun bukuyang telah berjalan, Rapat berhak mengambil keputusan atas laporan tersebut.

b. Pengurus

Pihak yang mengemban amanat dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi atas segala yang digariskan dalam Rapat Anggota. Pengurus KOSUDGAMA dipilih dari dan oleh Anggota Biasa dengan kualifikasi dan/atau persyaratan sebagaimana yang tercantumkan dalam Anggaran Dasar KOSUDGAMA dalam Rapat Anggota Tahunan. Masa jabatan Pengurus adalah 4 tahun.

c.Pengawas

Sebagaimana pengurus, yang berhak dipilih dan memilih Pengawas KOSUDGAMA adalah anggota Biasa dengan kualifikasi dan/atau persyaratan sebagaimana dicantumkan dalam AD KOSUDGAMA. Pengaas membarikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Anggota Tahunan. Sedangkan masa jabatan Pengawas adalah 3 tahun.

d. Karyawan

Pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari yang merealisasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus. Secara langsung karyawan bertanggung jawab kepada Pengurus dan ditempatkan pada 6 unit kerja yang dipimpin oleh seorang kepala Bagian atau Kepala Unit.